Mei
22
22
AD/ART IMKA FIKOM
ANGGARAN DASAR
IKATAN MAHASISWA KARO SADA ARIH
FAKULTAS ILMU KOMPUTER
UNIVERSITAS METHODIST INDONESIA
MEDAN
PEMBUKAAN
Menyadari bahwa budaya kebersamaan sangat membantu meningkatkan partisipasi mahasiswa dan alumni FIKOM-UMI untuk berperan dalam proses pengembangan ilmu pengetahuan teknologi dan informasi, pembangunan ekonomi dan sosial kemasyarakatan yang berkaitan dengan SDM di SUMUT maka mahasiswa suku Batak Karo di FIKOM UMI Medan merasa perlu membentuk suatu ikatan mahasiswa. Dalam menjalankan kegiatannya ikatan ini selalu berdasarkan pada AD/ART berikut.
BAB I
NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN, DAN WAKTU
Pasal 1 Nama
Organisasi ini dinamakan Ikatan Mahasiswa Karo Fakultas Ilmu Komputer Universitas Methodist Indonesia Medan yang disingkat menjadi IMKA SADA ARIH FIKOM UMI Medan .
Pasal 2
Tempat Kedudukan
Ikatan Mahasiswa Karo Fakultas Ilmu Komputer Universitas Methodist Indonesia berkedudukan di Medan Sumatera Utara.
Pasal 3 Waktu
Proses pembentukan ikatan Mahasiswa Karo FIKOM UMI dimulai sejak tahun 2008 dan disahkan pada tanggal 5 November 2009, untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
BAB II
AZAS, TUJUAN, DAN USAHA
Pasal 4
Azas
Ikatan Mahasiswa Karo Fakultas Ilmu Komputer Universitas Methodist Indonesia Medan Berazaskan Kekeluargaan.
Pasal 5
Sifat dan Tujuan
Ikatan Mahasiswa Karo Fakultas Ilmu Komputer Universitas Methodist Indonesia Medan bersifat INDEPENDEN dengan tujuan menjalin komunikasi aktif dan menghimpun Mahasiswa-Mahasiswi FIKOM UMI dan alumninya di mana saja dalam suatu wadah kekeluargaan serta berpartisipasi dalam mewujudkan suatu tatanan masyarakat Suku Batak Karo yang lebih sesuai dengan tuntutan zamannya.
Pasal 6
Usaha
Untuk mencapai tujuan yang tercantum pada Pasal 5, maka Ikatan Mahasiswa Karo Fakultas Ilmu Komputer Universitas Methodist Indonesia Medan mengusahakan kegiatan-kegiatan sebagai berikut:
- Menyelenggarakan forum pertemuan untuk menelaah, membahas dan memecahkan masalah yang dihadapi mahasiswa-mahasiswi beserta alumni Ikatan Mahasiswa Karo Fakultas Ilmu Komputer Universitas Methodist Indonesia Medan.
- Memperkenalkan budaya Suku Batak Karo kepada masyarakat Sumatera utara.
- Pengabdian kepada masyarakat dalam bidang pendidikan.
- Bakti sosial.
- Mengusahakan sumbangan yang tidak mengikat dari berbagai sumber untuk mendukung kegiatan organisasi.
BAB III
ORGANISASI
Pasal 7 Keanggotaan
- Keanggotaan Ikatan Ikatan Mahasiswa Karo Fakultas Ilmu Komputer Universitas Methodist Indonesia Medan terdiri atas:
- Anggota Biasa
- Anggota Luar Biasa
- Anggota Tetap
- Anggota Kehormatan
- Keanggotan tersebut pada ayat (1) di atas di atur dalam Anggaran Rumah Tangga pada.
Pasal 8 Pengurus
- Susunan Pengurus Organisasi terdiri atas: Dewan Penasehat dan Dewan Pengurus Organisasi.
- Susunan dan keanggotaan Dewan Penasehat, Dewan Pengurus Organisasi diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
- Tugas dan wewenang Dewan Penasehat, Dewan Pengurus Organisasi diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
- Masa bakti setiap kepengurusan adalah 1 tahun dan dapat terpilih kembali untuk satu (1) periode mendatang.
Pasal 9 Kekuasaan Organisasi
- Musyawarah Anggota Organisasi merupakan kekuasaan tertinggi dalam Ikatan Mahasiswa Karo Fakultas Ilmu Komputer Universitas Methodist Indonesia Medan.
- Musyawarah Anggota Organisasi sekurang-kurangnya diselenggarakan satu kali dalam 1 tahun.
- Musyawarah Anggota Organisasi menetapkan kebijaksanaan organisasi, menetapkan atau mengubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta mengangkat atau memberhentikan Dewan Pengurus Organisasi.
- Tata cara penyelenggaraan musyawarah anggota organisasi diatur dalam anggaran Rumah Tangga.
Pasal 10 Musyawarah Dewan Pengurus Organisasi
- Musyawarah berkala Dewan Pengurus Organisasi diadakan sekurang-kurangnya satu kali dalam 1 bulan.
- Semua keputusan–keputusan yang diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat, jika hal tersebut tidak tercapai, maka diadakan pemungutan suara dan keputusan diambil atas dasar suara terbanyak.
- Tata tertib tentang pengambilan keputusan musyawarah seperti tersebut dalam ayat (1) dan (2) diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB IV
PENUTUP
Hal-hal yang belum tercantum pada Anggaran Dasar ini akan ditentukan pada Musyawarah Anggota Organisasi.
Ditetapkan di Medan, tanggal 5 November 2009
ANGGARAN RUMAH TANGGA
IKATAN MAHASISWA KARO FAKULTAS ILMU KOMPUTER
UNIVERSITAS METHODIST INDONESIA
MEDAN
BAB I
INDEPENDENSI
Pasal 1 Independensi
- Ikatan ini bersifat independen yang tidak terikat atau dibawah naungan lembaga atau organisasi apapun.
- Ciri khas IMKA FIKOM UMI Medan adalah menjunjung tinggi religius dan nilai luhur budaya bangsa, bermartabat, intelektual serta peka terhadap perubahan yang berlaku dalam masyarakat di Sumatera Utara.
BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 2 Jenis-jenis Keanggotaan
- Anggota biasa terdiri dari Mahasiswa Suku Batak Karo yang sedang belajar di FIKOM UMI Medan
- Anggota Luar Biasa Mahasiswa non suku batak Karo yang sedang belajar di FIKOM UMI Medan serta mengajukan permohonan untuk menjadi anggota dan dilantik oleh Dewan Pengurus Organisasi pada acara Penerimaan Anggota Baru.
- Anggota Tetap terdiri dari Mahasiswa Karo yang sedang belajar di FIKOM UMI Medan serta mengajukan permohonan untuk menjadi anggota dan dilantik oleh Dewan Pengurus Organisasi pada acara Penerimaan Anggota Baru.
- Anggota kehormatan adalah mantan Dewan Pengurus Organisasi (Ketua,Sekretaris, Bendahara).
Pasal 3 Hak , Kewajiban serta Pemberhentian Keanggotaan
- Hak Anggota
- Anggota biasa hanya mempunyai hak bicara dalam forum-forum IMKA FIKOM UMI atas persetujuan pimpinan siding
- Anggota Luar Biasa.
- Hak Bicara
- Hak suara
- Hak memilih
- Anggota tetap mempunyai hak
· Bicara.
· Hak suara.
· Hak memilih pada setiap kepengurusan.
· Hak dipilih untuk Ketua bagi yang bersuku Batak Karo (Ayah dan Ibu atau Ayah saja).
· Hak dipilih untuk Sekretaris bagi yang bersuku Batak Karo (Ayah dan Ibu, Ayah atau Ibu ).
· Hak dipilih untuk Bendahara bagi yang bersuku Batak Karo (Ayah dan Ibu, Ayah atau Ibu).
- Anggota kehormatan berhak menyampaikan saran-saran untuk kemajuan IMKA FIKOM UMI.
- Kewajiban Anggota
- Setiap anggota berkewajiban mematuhi ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta keputusan musyawarah anggota organisasi.
- Setiap anggota berkewajiban menjaga nama baik IMKA FIKOM UMI yang didasarkan kepada keputusan-keputusan musyawarah anggota organisasi.
- Penghentian Keanggotaan dapat terjadi karena
- Meninggal dunia.
- Atas permintaan sendiri
- Diberhentikan, karena melakukan tindakan-tindakan yang melanggar AD/ART organisasi, setelah menerima surat teguran dari Dewan Pengurus Organisasi sebanyak 3(tiga) kali.
BAB III
PENYELENGGARAAN MUSYAWARAH ANGGOTA
Pasal 4
Tujuan Pelaksanaan
Musyawarah Anggota Organisasi (MAO) diadakan untuk tujuan:
- Menetapkan atau mengubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
- Menetapkan Garis-garis Besar Kebijaksanaan Organisasi.
- Mengangkat dan memberhentikan Dewan Pengurus Organisai.
- Membahas laporan pertanggung jawaban Dewan Pengurus Organisasi.
- Menetapkan Dewan Penasehat Organisasi.
Pasal 5 Tata Cara Penyelenggaraan
1. Pelaksanaan Musyawarah Anggota Organisasi (MAO) ditetapkan dalam musyawarah anggota sebelumnya, dan diselenggarakan oleh suatu kepanitiaan yang dibentuk oleh Dewan Pengurus Organisasi.
2. Musyawarah Anggota Organisasi Luar Biasa (MAOLUB), dapat diadakan bila lebih dari setengah jumlah anggota menganggap perlu dan diajukan secara tertulis kepada Dewan Pengurus Organisasi dengan memberitahukan hal-hal yang mendasari diadakannya MAO luar biasa tersebut.
3. Pemberitahuan untuk menyelenggarakan MAO maupun MAOLUB dikirimkan oleh panitia penyelenggara kepada semua anggota, sekurang-kurangnya dua minggu sebelum pelaksanaan.
4. Segala sesuatu mengenai MAO maupun MAOLUB disiapkan oleh panitia penyelenggara dengan pengarahan Dewan Pengurus Organisasi.
Pasal 6
Pimpinan Musyawarah Anggota Organisasi dan Cara Pengambilan Keputusan
- Panitia penyelenggara MAO, MAOLUB ditetapkan melalui keputusan Dewan Pengurus Organisasi.
- Pimpinan sidang MAO dan MAOLUB terdiri dari 3 orang anggota yang ditetapkan Dewan Pengurus Organisasi.
- Pengesahan tata tertib pelaksanaan MAO dan MAOLUB dilakukan oleh lebih dari setengah jumlah anggota yang hadir.
- Setiap keputusan yang diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat. Jika hal tersebut tidak tercapai, maka diadakan pemungutan suara dan keputusan diambil atas dasar suara terbanyak.
- Pemberian suara tidak dapat diwakilkan atau dikuasakan dalam bentuk apapun.
BAB IV
KEPENGURUSAN
Pasal 7 Pemilihan Pengurus
- Musyawarah Anggota Organisasi (MAO) memilih kandidat masing-masing untuk menjadi Ketua, sekretaris, dan bendahara.
- Dewan Penasehat Organisasi dapat dibentuk berdasarkan rekomendasi dari Musyawarah Anggota Organisasi.
- Jumlah anggota Dewan Penasehat maksimum 3 orang.
- Masa kerja Dewan Penasehat sama dengan masa kerja Dewan Pengurus Organisasi.
- Ketua, sekretaris dan bendahara terpilih pada MAO dapat menyusun kepengurusannya dalam jangka waktu selambat-lambatnya 2 minggu dari tanggal pelaksanaan Musyawarah Anggota.
- Susunan kepengurusan terdiri dari: Ketua, Sekretaris, Bendahara, serta bidang-bidang yang diperlukan.
Pasal 8 Hak dan Kewajiban Pengurus
(1) Dewan Pengurus Organisasi berhak:
- Mewakili dan berwenang untuk bertindak atas nama ikatan, baik di luar maupun di dalam.
- Menetapkan program kerja dan kebijaksanaan lainnya untuk menjalankan tugas-tugas organisasi.
(2) Dewan Pengurus Orgaisasasi berkewajiban
- Memenuhi dan melaksanakan ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta setiap keputusan yang diambil saat pelaksanaan MAO maupun MAOLUB.
- Mempertanggungjawabkan segala kewenangan dan tugas-tugas yang dilakukan pada saat MAO maupun MAOLUB.
- Memberikan laporan keuangan organisasi kepada anggota setiap tiga bulan.
Pasal 9 Pertanggungjawaban Pengurus
Dewan Pengurus Organisasi menyampaikan pertanggungjawaban kepada Anggota yang mencakup masalah pelaksanaan program kerja, termasuk laporan keuangan dan hal-hal lain selama masa bakti kepengurusannya
Pasal 10 Penyelenggaraan Musyawarah Kerja
- Musyawarah Kerja Pengurus dipimpin oleh Ketua Dewan Pengurus Organisasi.
- Musyawarah kerja hanya dianggap sah jika dihadiri lebih dari setengah jumlah pengurus pada masa kepengurusan tersebut.
- Keputusan-keputusan musyawarah kerja diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat. Jika hal tersebut tidak tercapai, maka diadakan pemungutan suara dan keputusan diambil atas dasar suara terbanyak.
BAB V
KEKAYAAN DAN PEMBUBARAN IKATAN
Pasal 11 Kekayaan
- Sumber keuangan ikatan berasal dari yuran anggota, sumbangan dari berbagai sumber yang tidak mengikat dan usaha-usaha lain yang tidak bertentangan dengan AD/ART IMKASA FIKOM UMI.
- Usaha pengumpulan keuangan, dana, dan sumbangan untuk pembiayaan operasional ikatan menjadi tanggung jawab pengurus.
- Penyimpanan dana dan inventaris berharga lainnya dikelola oleh pengurus.
Pasal 12 Pembubaran Ikatan
Jika Musyawarah Anggota Organisasi (MAO) merasa perlu untuk membubarkan ikatan.
BAB VI
PENUTUP
Pasal 13 Ketentuan lainnya
- Hal-hal lain yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan ditetapkan dalam Musyawarah Anggota Organisasi berikutnya atas masukan dari Dewan Pengurus Organisasi dengan tetap memperhatikan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang ada.
- Anggaran Rumah Tangga ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Medan, tanggal 5 November 2009
Dewan kehormatan IMKA SADA ARIH FIKOM UMI
" silahkan berkomentar, jika menurut anda perlu untuk di revisi silahkan anda memberikan alasan.
bisa kirim ke alamat email (imkafikom@yahoo.com ) kami atau postting di sini
Mejuah juah manbanta krina
saya mau bertanya kepada Admin.. Apakah organisasi IMKA memiliki lembaga perlindungan hukum??